Kurang lebih sekitar sebulan yang lalu, dosen mata kuliah ilmu perundang-undangan di kelas gue menugasi kami untuk membuat sebuah rancangan undang-undang. Setelah sebulan berlalu, alhamdulillah rabu kemarin gue berhasil menyelesaikan tugas ini.
Jadi, berhubung malem minggu ini gue gak ada kerjaan selain berhadepan dengan laptop, dan gue juga gak punya ide lain untuk menulis apa selain menulis ini, inilah tema tulisan kita malem ini :
#ini hanya sekedar untuk memenuhi tugas dan tidak dibenarkan :)
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
… TAHUN 2015
TENTANG
PENGENDALIAN
PENJUALAN DAN PENGGUNAAN ROKOK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa menghirup udara sehat dan bersih
merupakan hak bagi setiap manusia.
b. bahwa tingginya jumlah perokok di
Indonesia dipercaya menimbulkan implikasi negatif yang sangat luas, tidak saja
terhadap kualitas kesehatan tetapi juga menyangkut kehidupan sosial dan ekonomi
di Indonesia sehingga diperlukannya kesadaran, kemauan, serta kemampuan
masyarakat untuk mencegah dampak rokok guna terwujudnya derajat kesehatan,
sosial, dan ekonomi masyarakat yang optimal.
c. bahwa dalam upaya menjamin hak asasi manusia serta melindungi
kesehatan sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, perlu dirancangnya Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pengendalian
Penjualan dan Penggunaan Rokok
Mengingat : 1. Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGENDALIAN
PENJUALAN DAN PENGGUNAAN ROKOK
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
(1)
Rokok adalah
hasil olahan tembakau yang digulung dengan kertas, daun, atau kulit yang
mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
(2)
Tembakau adalah
produk pertanian yang diproses dari daun tanaman dari genus Nicotiana.
(3)
Nikotin adalah
zat dalam rokok yang menyebabkan adiksi (ketagihan).
(4)
Tar adalah zat
dalam rokok yang berbahaya bagi saluran pernapasan.
(5)
Merokok adalah
suatu kegiatan menghisap lintingan atau gulungan rokok.
(6)
Penjualan rokok
adalah aktivitas atau bisnis menjual produk rokok.
(7)
Penjual rokok
adalah seseorang yang melakukan aktivitas penjualan produk rokok.
(8)
Perokok aktif
adalah seseorang yang dengan sengaja menghisap dan menghirup asap rokok.
(9)
Perokok pasif
adalah seseorang atau sekelompok orang yang menghirup asap rokok orang lain.
(10)
Anak-anak adalah
seseorang yang dianggap belum dewasa.
(11)
Masyarakat
adalah sejumlah orang yang tinggal dalam wilayah yang sama.
(12)
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang sejak ia dalam kandungan.
(13) Pengendalian adalah salah satu
bagian dari manajemen.
(14)
Larangan merokok
adalah kebijakan publik, termasuk hukum pidana dan peraturan keselamatan dan
kesehatan kerja, yang melarang kegiatan merokok tembakau ditempat umum.
(15)
Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari bahan, jiwa, dan sosial.
(16)
Pemeliharaan
kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan.
(17)
Gangguan
kesehatan adalah sesuatu yang timbul akibat tidak hidup secara sehat.
(18)
Hidup sehat
adalah hidup yang terbebas dari segala problem baik masalah rohani (mental)
maupun jasmani (fisik).
(19)
Udara sehat dan
bersih adalah udara yang belum tercampur dengan gas-gas berbahaya.
(20)
Pencemaran udara
adalah adanya suatu kontaminan di dalam udara (atmosfer).
(21)
Kawasan dilarang
merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
(22) Tempat
khusus merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok.
(23)
Tempat umum
adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang yang berkumpul untuk
melakukan suatu kegiatan, baik secara sementara maupun terus menerus.
BAB
II
ASAS, ALASAN, DAN TUJUAN
Pasal
2
Perancangan Undang-Undang mengenai
penjualan dan penggunaan rokok ini diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, perikehidupan dalam keseimbangan dan kesehatan.
Pasal
3
(1)
Indonesia
merupakan pasar rokok dunia yang paling lemah aturan hukumnya.
(2)
Terjadi
peningkatan pesat perokok aktif pada usia 2 – 10 tahun sebagaimana kasus-kasus
yang sering diberitakan di media masa.
(3)
Rokok memang
dibutuhkan dan memberi sejumlah keuntungan bagi sebagian orang, namun biaya
kesehatan akibat rokok jauh melebihi dari keuntungannya.
Pasal
4
(1)
Meningkatkan
kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya kesehatan dari penggunaan
rokok.
(2)
Penyelenggaran
persyaratan bagi penjualan rokok bertujuan agar adanya batasan dalam penjualan
produk rokok menyebabkan tingkat ketertarikan masyarakat terhadapnya semakin
berkurang.
(3)
Berkurangnya penggunaan
rokok berarti menghargai hak asasi sesama manusia dengan memberikan kesempatan
bagi perokok pasif untuk bisa menghirup udara sehat dan bersih secara bebas.
(4)
Pelarangan
terhadap aktivitas merokok di tempat umum akan mengurangi resiko kematian
sebagai dampak dari kegiatan merokok.
(5)
Pengurangan
intensitas penggunaan rokok memberi dampak positif dari segi perekonomian bagi
orang yang bersangkutan.
(6)
Dengan merubah
prilaku masyarakat untuk hidup sehat tanpa penggunaan rokok, akan menurunkan
tingkat kemiskinan dan meningkatkan produktifitas kerja yang optimal.
(7)
Larangan akan
membatasi dan mengurangi jumlah perokok yang ada di Indonesia sehingga akan
menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
BAB III
DAMPAK MEROKOK
Pasal 5
Merokok dapat menyebabkan berbagai
gangguan kesehatan akibat zat berbahaya yang terkandung di dalamnya, baik bagi
perokok aktif maupun perokok pasif.
Pasal 6
(1)
Besarnya
kebutuhan masyarakat akan rokok menyebabkan pengeluaran atas hidupnya lebih
tidak terbatas.
(2)
Prilaku merokok
menjadi bagian kebutuhan yang dipaksakan dan mengalahkan kebutuhan dasar
manusia.
(3)
Industri rokok
merupakan industri yang turut serta merampas hak hidup manusia untuk hidup
sehat dan menhirup udara yang bersih.
BAB IV
PENGENDALIAN ROKOK
Pasal 7
Penyelenggaraan
pengendalian produk rokok dilaksanakan dengan pengaturan:
a.
Persyaratan
penjualan dan penggunaan rokok
b.
Pelarangan
merokok di kawasan dilarang merokok
c.
Peranan
masyarakat
BAB
V
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 8
(1)
Meminimalisir promosi
produk rokok dalam bentuk iklan, reklame, dan yang sejenisnya.
(2)
Meminimalisir
produk rokok sebagai sponsor bagi berbagai kegiatan.
(3)
Produsen dan
distributor rokok wajib mencantumkan gambar dan penjelasan mengenai dampak
berbahaya dari merokok pada iklan atau kemasan rokok.
(4)
Produsen dan
distributor rokok wajib mencantumkan peringatan pentingnya kesehatan pada iklan
atau kemasan rokok.
Pasal 9
(1)
Pembeli rokok
wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti bahwa ia telah cukup umur
dan cakap dalam hukum.
(2)
Penjual tidak
berhak atas penjualan produk rokok kepada anak-anak dibawah umur 18 tahun.
Pasal 10
Segala kegiatan merokok
wajib dilakukan pada kawasan khusus merokok.
BAB
VI
KAWASAN DILARANG MEROKOK
Pasal 11
(1)
Tempat umum, tempat
pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum merupakan kawasan yang
dilarang merokok.
(2)
Sarana yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, sarana milik perseorangan yang
digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, tempat umum milik pemerintah,
pemerintah pusat, gedung perkantoran, tempat pelayanan umum seperti terminal,
bandara, stasiun, mal, pusat perbelanjaan, pasar, hotel, restoran dan
sejenisnya merupakan tempat umum sehingga dikatagorikan sebagai kawasan
dilarang merokok.
(3)
Kawasan khusus
merokok harus terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan
dilarang merokok.
(4)
Kawasan dilarang
merokok tidak boleh terkontaminasi oleh asap dari kawasan khusus merokok.
(5)
Pelarangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menyatakan bahwa kawasan khusus merokok
wajib mempunyai saluran khusus sehingga tidak akan mengkontaminasi udara di
kawasan dilarang merokok.
Pasal 12
(1)
Pengendara
angkutan umum wajib melarang kepada penumpangnya untuk tidak merokok di dalam
kendaraannya.
(2)
Pengguna tempat
kawasan dilarang merokok berhak atas peneguran dan melaporkan pada penanggung
jawab apabila ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Pasal 13
Pemerintah
wajib mewujudkan kawasan dilarang merokok sebagaimana pasal 11.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 14
Setiap
masyarakat berhak ikut serta dalam upaya menciptakan kesadaran masyarakat akan
kesehatan dan kenyamanan hidup, serta menjamin hak asasi manusia.
Pasal 15
Adapun
peran masyarakat dalam upaya pelaksanaan Undang-Undang ini adalah:
a. Pergaulan
memiliki pengaruh besar bagi terciptanya lingkungan yang baik dan sehat
b. Memberikan
penyuluhan dan penyebarluasan informasi terkait pelaksanaan Undang-Undag
tentang pengendalian penjualan dan rokok ini.
c. Memberikan
penyuluhan dan penyebarluasan informasi terkait dampak buruk dari penggunaan
rokok.
BAB
VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal
16
(1)
Setiap orang
yang memproduksi atau menjual rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang
yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Penanggung jawab
tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, apabila terbukti membiarkan orang merokok dikawasan tersebut
dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Peringatan
tertulis
b. Penghentian
sementara
c.
Pencabutan izin
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 2 Desember 2015
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
IR.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Desember 2015
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PROF. DR. PRATIKNO, M.SOC.SC.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015 NOMOR …