Rabu, 09 Desember 2015

Berpikir

Ku pikir itu tanda
Saat ku dapati matamu tepat di mataku
Ku pikir jarak mulai sirna
Saat kau beri senyum itu untukku
Ku pikir ini nyata
Saat kau ubah rindu menjadi temu
Ku pikir aku tahu hatimu
Ternyata disitulah ketidak-tahuanku

"Hey, terus saja kamu berpikir!
Tak peduli jika semua ini mulai buatmu sesak
Dan rasa tak memberi celah sedikitpun untukmu bernafas"

Ku pikir aku harus menyalahkan kamu.

Selasa, 08 Desember 2015

Mata Dengan Mata



Aku suka berbicara pada cermin. Ini seperti aku bisa berbicara pada diriku sendiri. Melontarkan  setiap pertanyaan yang sangat ingin aku ajukan. Mencoba mencari jawaban atas apa yang selalu menjadi tanya didalam kepalaku.

Seperti itulah ketika aku bertatapan dengan cermin. Meskipun sisi lain dalam diriku hanya diam saja. Membisu tanpa memberi sedikitpun jawaban atas kegundahan ku selama ini.

Tapi aku menyukainya. Ketika mataku bisa saling bertatapan satu sama lain. Seakan kami bertemu dan saling mencari sebuah makna dalam tatapan itu. Meski lagi-lagi yang didapatkan hanyalah tatapan hampa tanpa makna. Selalu saja sendu. Sesendu langit selepas hujan reda. Sesendu langit tatkala menjemput senja.

-Ah, jika tatapan ku seindah senja, mengapa ia masih saja enggan menolehkan kepalanya?

Sabtu, 05 Desember 2015

RUU ?


Kurang lebih sekitar sebulan yang lalu, dosen mata kuliah ilmu perundang-undangan di kelas gue menugasi kami untuk membuat sebuah rancangan undang-undang. Setelah sebulan berlalu, alhamdulillah  rabu kemarin gue berhasil menyelesaikan tugas ini.
Jadi, berhubung malem minggu ini gue gak ada kerjaan selain berhadepan dengan laptop, dan gue juga gak punya ide lain untuk menulis apa selain menulis ini, inilah tema tulisan kita malem ini :

#ini hanya sekedar untuk memenuhi tugas dan tidak dibenarkan :)
 

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN 2015
TENTANG
PENGENDALIAN PENJUALAN DAN PENGGUNAAN ROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang      :a. bahwa menghirup udara sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap manusia.
                          b. bahwa tingginya jumlah perokok di Indonesia dipercaya menimbulkan implikasi negatif yang sangat luas, tidak saja terhadap kualitas kesehatan tetapi juga menyangkut kehidupan sosial dan ekonomi di Indonesia sehingga diperlukannya kesadaran, kemauan, serta kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak rokok guna terwujudnya derajat kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat yang optimal.
                c. bahwa dalam upaya menjamin hak asasi manusia serta melindungi kesehatan sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, perlu dirancangnya Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pengendalian Penjualan dan Penggunaan Rokok

Mengingat        : 1. Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
                          3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
                          4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan     : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGENDALIAN PENJUALAN DAN PENGGUNAAN  ROKOK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
(1)             Rokok adalah hasil olahan tembakau yang digulung dengan kertas, daun, atau kulit yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
(2)             Tembakau adalah produk pertanian yang diproses dari daun tanaman dari genus Nicotiana.
(3)             Nikotin adalah zat dalam rokok yang menyebabkan adiksi (ketagihan).
(4)             Tar adalah zat dalam rokok yang berbahaya bagi saluran pernapasan.
(5)             Merokok adalah suatu kegiatan menghisap lintingan atau gulungan rokok.
(6)             Penjualan rokok adalah aktivitas atau bisnis menjual produk rokok.
(7)             Penjual rokok adalah seseorang yang melakukan aktivitas penjualan produk rokok.
(8)             Perokok aktif adalah seseorang yang dengan sengaja menghisap dan menghirup asap rokok.
(9)             Perokok pasif adalah seseorang atau sekelompok orang yang menghirup asap rokok orang lain.
(10)         Anak-anak adalah seseorang yang dianggap belum dewasa.
(11)         Masyarakat adalah sejumlah orang yang tinggal dalam wilayah yang sama.
(12)         Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang sejak ia dalam kandungan.
(13)       Pengendalian adalah salah satu bagian dari manajemen.
(14)         Larangan merokok adalah kebijakan publik, termasuk hukum pidana dan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang melarang kegiatan merokok tembakau ditempat umum.
(15)         Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari bahan, jiwa, dan sosial.
(16)         Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan.
(17)         Gangguan kesehatan adalah sesuatu yang timbul akibat tidak hidup secara sehat.
(18)         Hidup sehat adalah hidup yang terbebas dari segala problem baik masalah rohani (mental) maupun jasmani (fisik).
(19)         Udara sehat dan bersih adalah udara yang belum tercampur dengan gas-gas berbahaya.
(20)         Pencemaran udara adalah adanya suatu kontaminan di dalam udara (atmosfer).
(21)         Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
(22)       Tempat khusus merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok.
(23)         Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang yang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan, baik secara sementara maupun terus menerus.

BAB II
ASAS, ALASAN, DAN TUJUAN

Pasal 2
Perancangan Undang-Undang mengenai penjualan dan penggunaan rokok ini diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, perikehidupan dalam keseimbangan dan kesehatan.

Pasal 3
(1)             Indonesia merupakan pasar rokok dunia yang paling lemah aturan hukumnya.
(2)             Terjadi peningkatan pesat perokok aktif pada usia 2 – 10 tahun sebagaimana kasus-kasus yang sering diberitakan di media masa.
(3)             Rokok memang dibutuhkan dan memberi sejumlah keuntungan bagi sebagian orang, namun biaya kesehatan akibat rokok jauh melebihi dari keuntungannya.

Pasal 4
(1)             Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya kesehatan dari penggunaan rokok.
(2)             Penyelenggaran persyaratan bagi penjualan rokok bertujuan agar adanya batasan dalam penjualan produk rokok menyebabkan tingkat ketertarikan masyarakat terhadapnya semakin berkurang.
(3)             Berkurangnya penggunaan rokok berarti menghargai hak asasi sesama manusia dengan memberikan kesempatan bagi perokok pasif untuk bisa menghirup udara sehat dan bersih secara bebas.
(4)             Pelarangan terhadap aktivitas merokok di tempat umum akan mengurangi resiko kematian sebagai dampak dari kegiatan merokok.
(5)             Pengurangan intensitas penggunaan rokok memberi dampak positif dari segi perekonomian bagi orang yang bersangkutan.
(6)             Dengan merubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat tanpa penggunaan rokok, akan menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan produktifitas kerja yang optimal.
(7)             Larangan akan membatasi dan mengurangi jumlah perokok yang ada di Indonesia sehingga akan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

BAB III
DAMPAK MEROKOK

Pasal 5
Merokok dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan akibat zat berbahaya yang terkandung di dalamnya, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif.

Pasal 6
(1)             Besarnya kebutuhan masyarakat akan rokok menyebabkan pengeluaran atas hidupnya lebih tidak terbatas.
(2)             Prilaku merokok menjadi bagian kebutuhan yang dipaksakan dan mengalahkan kebutuhan dasar manusia.
(3)             Industri rokok merupakan industri yang turut serta merampas hak hidup manusia untuk hidup sehat dan menhirup udara yang bersih.

BAB IV
PENGENDALIAN ROKOK

Pasal 7
Penyelenggaraan pengendalian produk rokok dilaksanakan dengan pengaturan:
a.       Persyaratan penjualan dan penggunaan rokok
b.      Pelarangan merokok di kawasan dilarang merokok
c.       Peranan masyarakat
BAB V
SYARAT-SYARAT UMUM

Pasal 8
(1)             Meminimalisir promosi produk rokok dalam bentuk iklan, reklame, dan yang sejenisnya.
(2)             Meminimalisir produk rokok sebagai sponsor bagi berbagai kegiatan.
(3)             Produsen dan distributor rokok wajib mencantumkan gambar dan penjelasan mengenai dampak berbahaya dari merokok pada iklan atau kemasan rokok.
(4)             Produsen dan distributor rokok wajib mencantumkan peringatan pentingnya kesehatan pada iklan atau kemasan rokok.

Pasal 9
(1)             Pembeli rokok wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti bahwa ia telah cukup umur dan cakap dalam hukum.
(2)             Penjual tidak berhak atas penjualan produk rokok kepada anak-anak dibawah umur 18 tahun.

Pasal 10
Segala kegiatan merokok wajib dilakukan pada kawasan khusus merokok.
                                                      
BAB VI
KAWASAN DILARANG MEROKOK

Pasal 11
(1)             Tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum merupakan kawasan yang dilarang merokok.
(2)             Sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, sarana milik perseorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, tempat umum milik pemerintah, pemerintah pusat, gedung perkantoran, tempat pelayanan umum seperti terminal, bandara, stasiun, mal, pusat perbelanjaan, pasar, hotel, restoran dan sejenisnya merupakan tempat umum sehingga dikatagorikan sebagai kawasan dilarang merokok.
(3)             Kawasan khusus merokok harus terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok.
(4)             Kawasan dilarang merokok tidak boleh terkontaminasi oleh asap dari kawasan khusus merokok.
(5)             Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) menyatakan bahwa kawasan khusus merokok wajib mempunyai saluran khusus sehingga tidak akan mengkontaminasi udara di kawasan dilarang merokok.

Pasal 12
(1)             Pengendara angkutan umum wajib melarang kepada penumpangnya untuk tidak merokok di dalam kendaraannya.
(2)             Pengguna tempat kawasan dilarang merokok berhak atas peneguran dan melaporkan pada penanggung jawab apabila ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Pasal 13
Pemerintah wajib mewujudkan kawasan dilarang merokok sebagaimana pasal 11.

BAB VII
PERAN MASYARAKAT

Pasal 14
Setiap masyarakat berhak ikut serta dalam upaya menciptakan kesadaran masyarakat akan kesehatan dan kenyamanan hidup, serta menjamin hak asasi manusia.
Pasal 15
Adapun peran masyarakat dalam upaya pelaksanaan Undang-Undang ini adalah:
a.       Pergaulan memiliki pengaruh besar bagi terciptanya lingkungan yang baik dan sehat
b.      Memberikan penyuluhan dan penyebarluasan informasi terkait pelaksanaan Undang-Undag tentang pengendalian penjualan dan rokok ini.
c.       Memberikan penyuluhan dan penyebarluasan informasi terkait dampak buruk dari penggunaan rokok.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 16
(1)             Setiap orang yang memproduksi atau menjual rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)             Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 11, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)             Penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, apabila terbukti membiarkan orang merokok dikawasan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:
a.       Peringatan tertulis
b.      Penghentian sementara
c.       Pencabutan izin



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



IR. JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Desember 2015
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,



PROF. DR. PRATIKNO, M.SOC.SC.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR …