Jumat, 27 November 2015

Menulis Soal Rindu

Seperti hari-hari sebelumnya, malam masih menjadi tempatku menuliskan rindu.


Masih rindu ini terpaku
Di antara hati yang kian berdesir
Wajah yang pilu
Namun tak jua jadi akhir
Karna inilah aku
Yang hatinya tersihir
Lidah pun kian beku
Kala senyum itu kau ukir

Itu memang kamu
Tak usah berfikir

Senin, 23 November 2015

Ini Tentang Sebuah Penyesalan



Mau sedikit cerita tentang kejadian hari ini dan kemarin.

Hari ini, 23/11/2015. Gue berangkat kekampus dengan tergopoh-gopoh setelah kejadian semalem yang membuat gue bener-bener syok berat. Semalem, 22/11/2015. Bukan pertama kalinya gue ngerasain jatuh itu sakit. Kali ini sakitnya di sekujur tubuh gue, bukan dihati. Karena seinget gue, ini adalah kali pertama gue mengalami kecelakaan (kecil) akibat naik motor.

Saat itu kondisi gue emang rada kurang fit. Perjalanan Ciputat-Depok-Jakarta Kota pulang-pergi  pastinya cukup berat bagi gue yang lemah ini #EAA. Bisa jadi gue kecapean gara-gara seharian ini gua kebanyakan jalan. Emang kaki gue ini suka susah diatur. Sekalinya ada waktu free dari kewajiban yang mengharuskan gue ke kampus, ada aja alesan yang bikin gue tetep gak bisa berdiam diri di rumah. Tapi sesungguhnya ini bukan kesalahan sang kaki. Gue mengakui ini semata-mata adalah kesalahan gue.
 
Kesalahan yang lebih fatalnya lagi adalah: gue gak izin sama nyokap maupun bokap kalau hari itu gue mau berkelana ketempat tersebut. Bahkan ketika pagi itu nyokap nanya gue mau pergi kemana, gue cuman bilang mau ke rumah temen dan gak kemana-mana lagi. 

Pada awalnya gue emang bener-bener gak berniat  pergi selain kerumah temen gue itu. Tapi apalah daya, gue paling gak enakan nolak ajakan temen #HEHE.

Ternyata emang bener, ridho Allah ada pada ridho orang tua. Mungkin  Allah mau kasih gue peringatan melalui kejadian semalem. Gue akui gue salah dan gue menyesal :’)

PENYESALAN EMANG SELALU DIAKHIR, SOB XD

Jadi kapan kamu mau buka hati buat aku? :)

Sabtu, 14 November 2015

Jangan Salahkan Hujan

Sabtu, 14 Desember 2015
Pukul 8:10 PM, atau lebih tepatnya waktu dimana orang-orang diluar sana (mungkin) sedang melakukan ritual malam minggu bersama pasangan mereka masing-masing. Dan adapun pasangan gue kali ini adalah (hanya) sebongkah laptop (yang tersayang).

Gue sedang betanya-tanya kenapa malam ini hujan nggak (mau) turun?
Padahal gue lagi butuh hujan.
Buat apa? entah, gue pun gak tahu.
Tapi yang pasti, gue suka banget suasana ketika hujan.
Bagi gue, tiap rintik hujan yang turun itu mengalunkan melodi tersendiri.
Dan gue gak bisa menjelaskan itu.
Cuma bisa merasakan dan menikmati tiap alunan yang masuk ke dalam telinga gue. #EAA

Oke, hentikan imajinasi gue ini dan kembali ke bahasan yang sebelumnya.

Maka dari itu, baiklah.
Untuk kali ini aja aku mencoba berbaik sangka sama kamu, hujan.
Mungkin hujan lagi gak mau bersahabat sama gue.
-atau emang sejak dulu gue gak pernah bersahabat sama hujan?
Entahlah, gue sendiri lupa mengenai hal itu.

Jadi.
Berhubung malam ini hujan gak mendukung gue.
Berhubung malam ini gak ada yang mendukung suasana hati gue.
Gue urungkan niat hati untuk mencurahkan isi hati ini #EAA

Jadi.
Berhubung gue gagal mencurahkan isi hat ini..
Berhubung isi hati ini tak jua tersalurkan pada orang yang tepat.
Marilah kita tutup tulisan ini dengan mengucapkan hamdalah.
Alhamdulillaahirobbil'aalamiin.

Nice to meet you <3

Kamis, 12 November 2015

Hadits-hadits Al-wadi'ah



Semester tiga ini, tepatnya mata kuliah Syarah Hadits Ekonomi, gue dan temen-temen sekelompok kebagian tugas mempresentasikan hadis-hadis mengenai al-wadiah. Kurang lebih beginilah makalah kami. Mohon maaf yaa kalo ada beberapa kesalahan,.


HADITS-HADITS AL-WADI’AH

H. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA.




  

Disusun oleh :
Bakrie Ahmad Fa’ada                                 (11140460000136)
Fiqih Aulya Septi                                        (11140460000082)
Musyarofah                                                 (11140460000108)
Yayah Rodiyah                                           (11140460000111)


PROGRAM STUDI MUAMALAT
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015




 
KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur senantiasa kami sampaikan ke hadirat Allah swt. yang telah memberi kekuatan dan hidayah, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Hadits-hadits al-Wadi’ah tepat pada waktunya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah  kepada Nabi besar Muhammad SAW sebagai bukti akan kecintaan kita kepada beliau, dan semoga kita termasuk umat yang mendapat syafa’atnya di hari perhitungan amal kelak, amin.
Dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang kami miliki, makalah ini kami sajikan untuk memenuhi tugas mata kuliah Syarah Hadits Ekonomi.
Demikianlah makalah ini kami susun, mohon maaf yang tak terhingga apabila dalam makalah ini ada beberapa kekurangan dan kesalahan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, amin.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
                                                                                   
      
      Tangerang Selatan, November 2015

                                                Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................................         ii
DAFTAR ISI ..........................................................................................................................        iii
BAB I          : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ...........................................................................................         1

BAB II    : PEMBAHASAN                                                                                                                    
A. Hadits Pertama ...........................................................................................         2
B. Hadits Kedua...............................................................................................         3
C. Hadits Ketiga...............................................................................................         4
D. Hadits Keempat...........................................................................................         4
E. Hadits Kelima..............................................................................................         5
F. Hadits Keenam.............................................................................................         5

BAB III       : PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................................         7
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................         8 





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Barang titipan dalam bahasa fiqh dikenal dengan sebutan wadi’ah. Secara etimologi, kata al-wadi’ah berarti menempatkan sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya untuk dipelihara. Sedangkan secara terminology, ada dua definisi al-wadi’ah yang dikemukakan oleh pakar fiqh.
1.      Menurut ulama Hanafiyah, al-wadi’ah adalah mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat.
2.      Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (jumhur ulama), al-wadi’ah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
        Dari kedua definisi diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud wadi’ah adalah penitipan, yakni akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan benda untuk dijaganya secara layak. Apabila terjadi kerusakan pada benda titipan tidak wajib menggantinya, tapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya maka diwajibkan menggantinya.
        Selain itu dalam melakukan transaksi penitipan harta, hendaknya melakukan penetapan jenis titipan dan memilih orang yang dapat dipercaya. Sehingga baik penitip harta maupun orang yang menerima titipan saling menyepakati bahwa perjanjian ini bertujuan untuk saling bertakwa dengan jalan tidak saling merugikan satu sama lain.
        Dalam makalah ini, penulis tidak akan membahas secara mendalam mengenai materi wadi’ah. Selanjutnya kami hanya akan membahas dan mengupas beberapa hadits yang berkaitan dengan materi al-wadi’ah ini.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadits Pertama
1.      Hadits dan Terjemahannya
أَدِّ الأمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ (رواه أبو داود والترمذى والحاكم)
Serahkanlah amanah orang yang mempercayai engkau, dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianati engkau.” (Hadits Riwayat Abu Daud, at-Tirmizi dan al-Hakim).[1]
2.      Kandungan Hadits
          Wadi’ah merupakan amanah bagi orang yang menerima titipan, sehingga ia harus mengembalikannya pada waktu pemilik harta meminta kembali harta yang dititipkannya. Sebagaimana  kita sebagai seorang muslim dipertanggung jawabkan untuk menunaikan amanah-amanah kepada orang yang berhak.
          Berdasarkan hadits tersebut, jelas terlihat bahwa perjanjian penitipan barang itu dibolehkan, dengan kata lain bahwa hukumnya adalah jaiz atau boleh. Sedangkan yang diwajibkan dalam akad ini adalah mengembalikan harta titipan tersebut kepada pemiliknya ketika ia telah memintanya kembali.
          Namun demikian, meskipun menitipkan dan menerima titipan itu hukumnya jaiz, bagi pihak penerima titipan ada beberapa alternative hukum menerima barang titipan ini baginya, yaitu:
a.       Dihukumkan sebagai sunat (apabila penitipan barang itu diterima maka ia berpahala, dan apabila ditolak tidak berdosa), yaitu apabila pihak penerima titipan berkeyakinan bahwa dirinya sanggup atau mampu untuk menjaga barang titipan sebagai mestinya.
b.      Dihukumkan sebagai haram (diterima berdosa dan tidak diterima berpahala), yaitu apabila si penerima titipan tidak mampu untuk menjaga barang titipan sebagaimana mestinya.
c.       Dihukumkan sebagai makruh (berpahala apabila tidak diterima dan tidak berdosa apabila diterima), yaitu apabila si penerima merasa mampu untuk menjaga barang titipan itu, akan tetapi dia (penerima titipan) merasa was-was apakah nantinya dia dapat berlaku amanah terhadap barang titipan yang diamanahkan kepadanya.[2]

B.     Hadits Kedua
1.      Hadits dan Terjemahannya
لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَوْدَعِ غَيْرِالْمُغَلِّ ضَمَانٌ (رواه البيهقى والدارقطنى)
Orang yang dititipi barang, apabila tidak melakukan pengkhianatan tidak dikenakan ganti rugi.” (Hadits Riwayat al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).[3]
2.      Kandungan Hadits
          Penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang titipan, sehingga ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang titipan tersebut selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohannya yang bersangkutan dalam pemeliharaan barang titipan itu.
          Adapun beberapa sebab yang memungkinkan berubahnya sifat akad al-wadi’ah dari sifat amanah menjadi ganti rugi adalah:
a.      Apabila barang itu tidak dipelihara oleh orang yang dititipi.
b.      Barang titipan dititipkan oleh pihak kedua kepada orang lain (pihak ketiga) yang bukan keluarga dekat dan bukan pula menjadi tanggung jawabnya.
c.      Barang titipan itu dimanfaatkan oleh orang yang dititipi.
d.     Orang yang dititipi al-wadi’ah mengingkari al-wadi’ah itu.
e.      Orang yang dititipi barang itu mencampurkannya dengan harta pribadinya, sehingga sulit untuk dipisahkan.
f.       Orang yang dititipi melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
g.      Barang titipan dibawa berpergian.[4]
C.    Hadits Ketiga
1.      Hadits dan Terjemahannya
لاَ ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمِنٍ (رواه البيهقى)
“Tidak ada kewajiban menjamin untuk orang yang diberi amanat.” (Hadits Riwayat al-Baihaqi)
2.      Kandungan Hadits
          Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa apabila dalam akad al-wadi’ah disyaratkan bahwa orang yang dititipi dikenai ganti rugi atas kerusakan barang selama dalam titipan, sekalipun kerusakan barang itu bukan atas kesengajaan atau kelalaiannya, maka akadnya batal atau tidak sah. Akibat lain dari sifat amanah yang melekat pada akad al-wadiah adalah pihak yang dititipi barang tidak boleh meminta upah dari barang titipan itu dan pihak penitip tidak berhak meminta jaminan atau ganti rugi kepada pihak yang dititipi, dengan kata lain akad ini semata-mata terjadi dalam rangka tolong menolong antara sesama manusia dan demi mengharapkan ridho Allah SWT.

D.    Hadits Keempat
1.      Hadits dan Terjemahannya
مَنْ أَوْدَعَ وَدِيْعَةً فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ (رواه الدارقطنى)
“Siapa saja yang dititipi, ia tidak berkewajiban menjamin.” (Hadits Riwayat ad-Daruquthni).[5]
2.      Kandungan Hadits
          Sama seperti hadit-hadits sebelumnya, hadits ini menjelaskan bahwa orang yang menerima titipan tidak berkewajiban menjamin, kecuali bila ia tidak melakukan kerja (kewajiban) dengan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, pihak yang dititipi haruslah menjaga amanat dengan baik dan tidak boleh menuntut upah (jasa) dari pihak pemilik barang.
          Demikian pula Abu Hanifah dan segolongan ulama sama sekali tidak menentukan adanya jaminan bagi orang yang menerima titipan (baik barang sewaan, maupun barang pinjaman).

E.     Hadits Kelima
1.      Hadits dan Terjemahannya
عَلىَ الْيَدِمَا أخذَتْ, حَتَّى تُؤَدِّيَهُ ( رواه الخمسة, إلاالنسائ زاد أبو داود والترمذى )
“Wajib atas tangan yang mengambil bertanggung jawab terhadap barang yang diambilnya, sehingga dia mengemblikannya kepada pemiliknya.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, At-Turmudzy, dan Ibnu Majah).[6]
2.      Kandungan Hadits
          Hadits di atas menyatakan bahwa kita diwajibkan mengembalikan apa yang kita ambil dari orang lain, baik berupa barang titipan, pinjaman ataupun barang sewaan. Dan si penerima amanah (barang titipn, sewaan, ataupun pinjaman), wajib menjaga barang tersebut selama dalam penguasaanya.
          Dalam kitab Dlau-un Nahar, disebutkan bahwa hadits ini menunjuk bahwa kita wajib mengembalikan barang yang dititipkan kepada kita, jika barang itu belum rusak. Dan jika rusak, hendaklah kita ganti berupa uan. Namun, jika kerusakan itu terjadi, padahal kita cukup berhati-hati menjaganya, barulah kita dibebaskan dari menggantinya.[7]

F.     Hadits Keenam
1.      Hadits dan Terjemahannya
مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَا لِهِ. فَهُوَ اَحَقُّ بِهِ. وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَهُ (رواه احمد وابوداود والنساع


“Barang siapa mendapati sosok harta benda pada orang lain, maka dia lebih berhak terhadapnya. Dan orang yang telah membeli barang itu hendaknya mengambil uang yang telah dia bayarkan dari orang yang menjualnya kepadanya.” (Hadits Riwayat  Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i).
2.      Kandungan hadits
Mengenai pencampuran barang titipan dengan barang yang lain, jika orang yang dititipi meninggal dunia dan dia tidak menjelaskan titipan yang ada padanya, maka apabila titipan itu diketahui dan masih ada, maka ia dikembalikan kepada pemiliknya, karena itu adalah sosok dari hartanya.
Namun jika titipan itu tidak diketahui sosoknya, maka dia harus diganti. Dan ia menjadi utang yang pelunasannya diambil dari harta warisan orang yang dititipi tersebut. Karena ketika dia meninggal dunia tanpa menjelaskan adanya titipan tersebut, secara tidak langsung dia telah merusaknya.[8]









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
     Al-wadi’ah adalah akad seseorang kepada yang lainnya dengan menitipkan benda untuk dijaganya secara layak. Pada dasarnya, hukum akad al-wadi’ah adalah jaiz (boleh). Akad ini semata-mata terjadi dalam rangka tolong menolong antara sesama manusia dan demi mengharapkan ridho Allah SWT,
       Jumhur ulama fiqh mengatakan bahwa rukun al-wadi’ah ada tiga, yaitu: (a) orang yang berakad; (b) barang titipan; dan (c) shighat ijab dan qabul, baik secara lafal atau melalui tindakan.
       Adapun syarat-syarat dalam akad al-wadi’ah menurut jumhur ulama ini yaitu: (a) pihak-pihak yang melakukan transaksi telah balig, berakal, dan cerdas; (b) barang titipan itu jelas dan boleh dikuasai.
                 Wadi’ah merupakan amanah bagi orang yang menerima titipan, sehingga ia harus mengembalikannya pada waktu pemilik harta meminta kembali harta yang dititipkannya. Tidak ada kewajiban bagi pihak yang dititipi mengganti rugi atas kerusakan harta yang dititipi, kecuali bila ia tidak melakukan kewajiban dengan sebagaimana mestinya.








DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi . 2001. Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Medika Pratama
Mardani. 2011. Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syaria., Jakarta: Kencana
Pasaribu, Chairuman., Suhrawardi K. Lubis. 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika



[1] Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012), h.286
[2] Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), h.70-71
[3] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Medika Pratama, 2007), h.247.
[4] Ibid., h.248-250.
[5] Mardani, Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h.195.
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001), h. 221.
[7] Ibid., h.221-222.
[8] Prof. Dr. Wahbah az-zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Darul Fikir),hlm.568