Semester tiga ini, tepatnya mata kuliah Syarah Hadits Ekonomi, gue dan temen-temen sekelompok kebagian tugas mempresentasikan hadis-hadis mengenai al-wadiah. Kurang lebih beginilah makalah kami. Mohon maaf yaa kalo ada beberapa kesalahan,.
HADITS-HADITS
AL-WADI’AH
H.
Moch. Bukhori Muslim, LC., MA.
Disusun
oleh :
Bakrie
Ahmad Fa’ada (11140460000136)
Fiqih
Aulya Septi (11140460000082)
Musyarofah (11140460000108)
Yayah
Rodiyah (11140460000111)
PROGRAM
STUDI MUAMALAT
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur
senantiasa kami sampaikan ke hadirat Allah swt. yang telah memberi kekuatan dan
hidayah, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Hadits-hadits
al-Wadi’ah tepat pada waktunya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW sebagai bukti
akan kecintaan kita kepada beliau, dan semoga kita termasuk umat yang mendapat
syafa’atnya di hari perhitungan amal kelak, amin.
Dengan
segala kekurangan dan keterbatasan yang kami miliki, makalah ini kami sajikan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Syarah Hadits Ekonomi.
Demikianlah
makalah ini kami susun, mohon maaf yang tak terhingga apabila dalam makalah ini
ada beberapa kekurangan dan kesalahan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, amin.
Wassalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Tangerang Selatan, November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... iii
BAB I :
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ........................................................................................... 1
BAB II :
PEMBAHASAN
A.
Hadits Pertama ........................................................................................... 2
B. Hadits Kedua............................................................................................... 3
C. Hadits
Ketiga............................................................................................... 4
D. Hadits
Keempat........................................................................................... 4
E. Hadits
Kelima.............................................................................................. 5
F. Hadits
Keenam............................................................................................. 5
BAB III :
PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Barang titipan dalam bahasa fiqh dikenal dengan
sebutan wadi’ah. Secara etimologi, kata al-wadi’ah berarti
menempatkan sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya untuk dipelihara.
Sedangkan secara terminology, ada dua definisi al-wadi’ah yang
dikemukakan oleh pakar fiqh.
1. Menurut
ulama Hanafiyah, al-wadi’ah adalah mengikutsertakan orang lain dalam
memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun
melalui isyarat.
2. Menurut
ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (jumhur ulama), al-wadi’ah adalah
mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
Dari
kedua definisi diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud wadi’ah adalah
penitipan, yakni akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan benda untuk
dijaganya secara layak. Apabila terjadi kerusakan pada benda titipan tidak
wajib menggantinya, tapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya maka
diwajibkan menggantinya.
Selain
itu dalam melakukan transaksi penitipan harta, hendaknya melakukan penetapan
jenis titipan dan memilih orang yang dapat dipercaya. Sehingga baik penitip
harta maupun orang yang menerima titipan saling menyepakati bahwa perjanjian
ini bertujuan untuk saling bertakwa dengan jalan tidak saling merugikan satu
sama lain.
Dalam
makalah ini, penulis tidak akan membahas secara mendalam mengenai materi
wadi’ah. Selanjutnya kami hanya akan membahas dan mengupas beberapa hadits yang
berkaitan dengan materi al-wadi’ah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits Pertama
1. Hadits
dan Terjemahannya
أَدِّ
الأمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
(رواه أبو داود والترمذى والحاكم)
“Serahkanlah amanah orang yang
mempercayai engkau, dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianati
engkau.” (Hadits Riwayat Abu Daud, at-Tirmizi dan al-Hakim).[1]
2. Kandungan
Hadits
Wadi’ah
merupakan amanah bagi orang yang menerima titipan, sehingga ia harus
mengembalikannya pada waktu pemilik harta meminta kembali harta yang
dititipkannya. Sebagaimana kita sebagai
seorang muslim dipertanggung jawabkan untuk menunaikan amanah-amanah kepada
orang yang berhak.
Berdasarkan
hadits tersebut, jelas terlihat bahwa perjanjian penitipan barang itu
dibolehkan, dengan kata lain bahwa hukumnya adalah jaiz atau boleh. Sedangkan
yang diwajibkan dalam akad ini adalah mengembalikan harta titipan tersebut
kepada pemiliknya ketika ia telah memintanya kembali.
Namun
demikian, meskipun menitipkan dan menerima titipan itu hukumnya jaiz, bagi
pihak penerima titipan ada beberapa alternative hukum menerima barang titipan
ini baginya, yaitu:
a. Dihukumkan
sebagai sunat (apabila penitipan barang itu diterima maka ia berpahala, dan
apabila ditolak tidak berdosa), yaitu apabila pihak penerima titipan
berkeyakinan bahwa dirinya sanggup atau mampu untuk menjaga barang titipan
sebagai mestinya.
b. Dihukumkan
sebagai haram (diterima berdosa dan tidak diterima berpahala), yaitu apabila si
penerima titipan tidak mampu untuk menjaga barang titipan sebagaimana mestinya.
c. Dihukumkan
sebagai makruh (berpahala apabila tidak diterima dan tidak berdosa apabila
diterima), yaitu apabila si penerima merasa mampu untuk menjaga barang titipan
itu, akan tetapi dia (penerima titipan) merasa was-was apakah nantinya dia
dapat berlaku amanah terhadap barang titipan yang diamanahkan kepadanya.[2]
B. Hadits Kedua
1. Hadits
dan Terjemahannya
لَيْسَ
عَلَى الْمُسْتَوْدَعِ غَيْرِالْمُغَلِّ ضَمَانٌ (رواه
البيهقى والدارقطنى)
“Orang yang
dititipi barang, apabila tidak melakukan pengkhianatan tidak dikenakan ganti
rugi.” (Hadits Riwayat al-Baihaqi dan ad-Daruquthni).[3]
2. Kandungan
Hadits
Penerima
titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang titipan, sehingga ia
tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang titipan
tersebut selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohannya yang
bersangkutan dalam pemeliharaan barang titipan itu.
Adapun
beberapa sebab yang memungkinkan berubahnya sifat akad al-wadi’ah dari
sifat amanah menjadi ganti rugi adalah:
a. Apabila
barang itu tidak dipelihara oleh orang yang dititipi.
b. Barang
titipan dititipkan oleh pihak kedua kepada orang lain (pihak ketiga) yang bukan
keluarga dekat dan bukan pula menjadi tanggung jawabnya.
c. Barang
titipan itu dimanfaatkan oleh orang yang dititipi.
d. Orang
yang dititipi al-wadi’ah mengingkari al-wadi’ah itu.
e. Orang
yang dititipi barang itu mencampurkannya dengan harta pribadinya, sehingga
sulit untuk dipisahkan.
f. Orang
yang dititipi melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
g. Barang
titipan dibawa berpergian.[4]
C. Hadits Ketiga
1. Hadits
dan Terjemahannya
لاَ
ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمِنٍ (رواه البيهقى)
“Tidak ada kewajiban menjamin untuk orang
yang diberi amanat.” (Hadits Riwayat al-Baihaqi)
2. Kandungan
Hadits
Para
ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa apabila dalam akad al-wadi’ah disyaratkan
bahwa orang yang dititipi dikenai ganti rugi atas kerusakan barang selama dalam
titipan, sekalipun kerusakan barang itu bukan atas kesengajaan atau
kelalaiannya, maka akadnya batal atau tidak sah. Akibat lain dari sifat amanah
yang melekat pada akad al-wadiah adalah pihak yang dititipi barang tidak
boleh meminta upah dari barang titipan itu dan pihak penitip tidak berhak
meminta jaminan atau ganti rugi kepada pihak yang dititipi, dengan kata lain
akad ini semata-mata terjadi dalam rangka tolong menolong antara sesama manusia
dan demi mengharapkan ridho Allah SWT.
D. Hadits Keempat
1. Hadits
dan Terjemahannya
مَنْ
أَوْدَعَ وَدِيْعَةً فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ (رواه
الدارقطنى)
“Siapa saja yang dititipi, ia tidak
berkewajiban menjamin.” (Hadits Riwayat ad-Daruquthni).[5]
2. Kandungan
Hadits
Sama
seperti hadit-hadits sebelumnya, hadits ini menjelaskan bahwa orang yang
menerima titipan tidak berkewajiban menjamin, kecuali bila ia tidak melakukan
kerja (kewajiban) dengan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, pihak yang
dititipi haruslah menjaga amanat dengan baik dan tidak boleh menuntut upah
(jasa) dari pihak pemilik barang.
Demikian
pula Abu Hanifah dan segolongan ulama sama sekali tidak menentukan adanya
jaminan bagi orang yang menerima titipan (baik barang sewaan, maupun barang
pinjaman).
E. Hadits Kelima
1. Hadits
dan Terjemahannya
عَلىَ
الْيَدِمَا أخذَتْ, حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
( رواه الخمسة, إلاالنسائ زاد أبو داود والترمذى )
“Wajib
atas tangan yang mengambil bertanggung jawab terhadap barang yang diambilnya,
sehingga dia mengemblikannya kepada pemiliknya.” (H.R. Ahmad, Abu Daud,
At-Turmudzy, dan Ibnu Majah).[6]
2. Kandungan
Hadits
Hadits
di atas menyatakan bahwa kita diwajibkan mengembalikan apa yang kita ambil dari
orang lain, baik berupa barang titipan, pinjaman ataupun barang sewaan. Dan si
penerima amanah (barang titipn, sewaan, ataupun pinjaman), wajib menjaga barang
tersebut selama dalam penguasaanya.
Dalam
kitab Dlau-un Nahar, disebutkan bahwa hadits ini menunjuk bahwa kita
wajib mengembalikan barang yang dititipkan kepada kita, jika barang itu belum
rusak. Dan jika rusak, hendaklah kita ganti berupa uan. Namun, jika kerusakan
itu terjadi, padahal kita cukup berhati-hati menjaganya, barulah kita
dibebaskan dari menggantinya.[7]
F. Hadits Keenam
1. Hadits
dan Terjemahannya
مَنْ وَجَدَ
عَيْنَ مَا لِهِ. فَهُوَ اَحَقُّ بِهِ. وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَهُ
(رواه احمد وابوداود والنساع
“Barang siapa mendapati sosok harta
benda pada orang lain, maka dia lebih berhak terhadapnya. Dan orang yang telah
membeli barang itu hendaknya mengambil uang yang telah dia bayarkan dari orang
yang menjualnya kepadanya.” (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan
Nasa’i).
2. Kandungan
hadits
Mengenai pencampuran barang titipan
dengan barang yang lain, jika orang yang dititipi meninggal dunia dan dia tidak
menjelaskan titipan yang ada padanya, maka apabila titipan itu diketahui dan
masih ada, maka ia dikembalikan kepada pemiliknya, karena itu adalah sosok dari
hartanya.
Namun jika titipan itu tidak diketahui
sosoknya, maka dia harus diganti. Dan ia menjadi utang yang pelunasannya diambil
dari harta warisan orang yang dititipi tersebut. Karena ketika dia meninggal
dunia tanpa menjelaskan adanya titipan tersebut, secara tidak langsung dia
telah merusaknya.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Al-wadi’ah
adalah akad seseorang kepada yang lainnya dengan menitipkan benda untuk
dijaganya secara layak. Pada dasarnya, hukum akad al-wadi’ah adalah jaiz
(boleh). Akad ini semata-mata terjadi dalam rangka tolong menolong antara
sesama manusia dan demi mengharapkan ridho Allah SWT,
Jumhur
ulama fiqh mengatakan bahwa rukun al-wadi’ah ada tiga, yaitu: (a) orang
yang berakad; (b) barang titipan; dan (c) shighat ijab dan qabul, baik
secara lafal atau melalui tindakan.
Adapun
syarat-syarat dalam akad al-wadi’ah menurut jumhur ulama ini yaitu: (a)
pihak-pihak yang melakukan transaksi telah balig, berakal, dan cerdas; (b)
barang titipan itu jelas dan boleh dikuasai.
Wadi’ah
merupakan amanah bagi orang yang menerima titipan, sehingga ia harus
mengembalikannya pada waktu pemilik harta meminta kembali harta yang
dititipkannya. Tidak ada kewajiban bagi pihak yang dititipi mengganti rugi atas
kerusakan harta yang dititipi, kecuali bila ia tidak melakukan kewajiban dengan
sebagaimana mestinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad
Hasbi . 2001. Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7. Semarang: PT. Pustaka Rizki
Putra
Haroen,
Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Medika Pratama
Mardani.
2011. Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers
Mardani.
2012. Fiqh Ekonomi Syaria., Jakarta: Kencana
Pasaribu, Chairuman., Suhrawardi K.
Lubis. 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika
[1] Mardani, Fiqh Ekonomi
Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012), h.286
[2] Chairuman Pasaribu dan
Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2004), h.70-71
[3] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya
Medika Pratama, 2007), h.247.
[5] Mardani, Ayat-Ayat Dan Hadis
Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h.195.
[6] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi
Hadis-Hadis Hukum 7, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001), h. 221.
[7] Ibid., h.221-222.
[8]
Prof. Dr. Wahbah az-zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema
Insani Darul Fikir),hlm.568

Tidak ada komentar:
Posting Komentar